Praktisi Hukum Desak Pihak Kepolisian Segera Tersangkakan Mak Lan 

Praktisi Hukum, Advokat Kasibun Daulay.

“Makanya, saya pikir sangat keliru, kalau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh personal atau pribadi dijadikan bahan festivalisasi untuk komunal atau komunitasnya. Makanya pelaku harus segera ditahan,” desak Daulay.

Bahkan, menurut Kasibun Daulay lagi, tindakan dari pelaku tersebut adalah pidana murni setidaknya hal itu diatur didalam pasal 351 KUHP yaitu terkait penganiayaan berat. Malah menurutnya, ada kemungkinan kalau penyidikannya dikembangkan, tindakan penganiayaan dan pengacaman tersebut dapat diduga dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.

BACA JUGA...  Menu Dashat Atasi Stunting di Aceh Utara 

“Makanya sangat beralasan bagi penyidik untuk segara melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutup Advokat Kasibun.(R).