“Makanya, saya pikir sangat keliru, kalau tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh personal atau pribadi dijadikan bahan festivalisasi untuk komunal atau komunitasnya. Makanya pelaku harus segera ditahan,” desak Daulay.
Bahkan, menurut Kasibun Daulay lagi, tindakan dari pelaku tersebut adalah pidana murni setidaknya hal itu diatur didalam pasal 351 KUHP yaitu terkait penganiayaan berat. Malah menurutnya, ada kemungkinan kalau penyidikannya dikembangkan, tindakan penganiayaan dan pengacaman tersebut dapat diduga dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP.
“Makanya sangat beralasan bagi penyidik untuk segara melakukan penahanan terhadap pelaku,” tutup Advokat Kasibun.(R).




