“Media bisa juga mengkonfirmasikan terkait penanganan kasus sewa alat berat yang sedang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang tersebut ke Kejati Aceh, agar pihak Kejari Aceh Tamiang, ditegur untuk serius menangani kasus tersebut,” ujar Sayed Zainal.
KUALASIMPANG |mediaaceh.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. Ingatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang untuk tidak melakukan bancaan dalam menangani kasus sewa alat berat oleh oknum Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Sebab, kasus sewa alat berat yang dilakukan oknum Kadis DLH Aceh Tamiang itu, sudah cukup unsur pidananya. “Saya rasa kasus menyewakan alat berat Buldozer milik DLHK Aceh Tamiang itu sudah cukup unsur. Tapi kenapa proses hukumnya lamban, jangan sampai ada kongkalikong dalam kasus sewa alat berat ini,” tegas Sayed Zainal, SH seperti dikutip topmetro.co, via WhatsApp, Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Itu diungkapkan Sayed, menanggapi pernyataan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari setempat, Fahmi Jalil, SH, MH, yang mengatakan bahwa kasus sewa alat berat tersebut hanya bersifat kesalahan dan pelanggaran administrasi semata.




