Atas hal itu, sebut Sayed, perlu disampaikan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, agar pihak Kejari Aceh Tamiang, ditegur untuk tidak main-main dalam menangani kasus tersebut.
“Media bisa juga mengkonfirmasikan terkait penanganan kasus sewa alat berat yang sedang ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang tersebut ke Kejati Aceh, agar pihak Kejari Aceh Tamiang, ditegur untuk serius menangani kasus tersebut,” ujar Sayed Zainal.
Ditempat terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH, dimintai tanggapan dan pandangan hukum terkait kasus tersebut, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin, 8 Januari 2024l, Ali Rasab Lubis belum bisa memberi tanggapan apapun.
Berikut petikan wawancara dengan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, SH MH. Tanya;
“Assalamualaikum. Maaf pak, mengganggu, Pak Ali, bisa minta waktunya sebentar untuk saya telepon pak. Ada yang mau saya tanya pak, dan minta tanggapan bapak terkait rentetan (link) berita kasus sewa alat berat tersebut pak,”.
Jawab; “Waalaikum salam. Jangan ke saya, ini ditangani Tamiang”.
Tanya; “Baik pak. Begini pak. Dalam kasus Alat berat tersebut, Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, yang telah menangani kasus tersebut, ada menyatakan bahwa kasus itu hanya melanggar administrasi saja, dan tidak ada kerugian negaranya.




