HUKOM  

Dugaan LembAHtari, Kasus Sewa Alat Berat Stag, Jangan ada ‘Bancaan’

Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Padahal, dalam regulasinya, alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, itu di peruntukan operasional di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, dan alat berat tersebut tidak boleh disewakan oleh pihak ketiga, namun hal itu dilanggar oleh Kadis LHK, Aceh Tamiang Surya Luthfi.

Yang mau saya tanya dan minta pendapat hukum kepada bapak terkait kasus tersebut, apakah dalam proses penyelidikan kasus tersebut, pihak penyidik hanya melihat persoalan pelanggaran adminstrasi saja pak.

BACA JUGA...  Setia Untung Arimuladi Jadi Kaban Diklat Kejagung RI

Apakah tindakan yang dilakukan oleh Kadis LHK Aceh Tamiang itu, tidak penyalahgunaan wewenang pak, karena dalam penyewaan alat berat tersebut ada menerima uang sewa alat berat dari pihak ketiga, dan uang hasil sewa Buldozer tidak masuk dalam kas daerah. Ketika uang sewa alat berat tersebut tidak masuk ke kas daerah, apa tindakan itu tidak masuk dalam katagori tindak pidana korupsi pak?, dan merugikan negara pak?,”.

BACA JUGA...  Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

Jawab; “Hal ini tanyakan ke Kasi Intel, sebab dia yang tangani, saya ngak tau persis kasusnya,”. [TM/Syawaluddin].