Tangkapan Polres Aceh Selatan atas Narkoba, Ibarat “Panen” Tersangka

Minggu, 7 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pelaku Narkoba digulung untuk pertanggung jawaban hukum di Polres Aceh Selatan, Sabtu, (7/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Tiga tersangka pelaku Narkoba digulung untuk pertanggung jawaban hukum di Polres Aceh Selatan, Sabtu, (7/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan tampaknya terus “panen” terhadap tangkapan pelaku Narkoba. Buktinya, dalam dua hari belakangan Polres Aceh Selatan melalui  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berturut-turut mengamankan empat pelaku barang haram itu di Tapaktuan.

Pada Sabtu, (6/1), sekitar pukul 19.30 WIB, pihak keamanan di sana menangkap tiga tersangka pelaku Narkoba yakni IH,  (39).

BACA JUGA...  Kejari Tamiang Dampingi Tim Kejati Sumut Cek Jaminan Objek Kreditur Macet

Warga berprofesi sebagai  pengemudi itu, terbukti  memiliki satu paket Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 Gram,  1 unit HP android merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Kedua, warga  berinisial SB (30), berprofesi sebagai buruh harian dengan barang bukti 1 Unit HP android merk Vivo, uang sebanyak Rp.185.000.

Dan, ketiga yaitu FL,  (32) iraswasta dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 Gram, 1 unit HP android merk Samsung Galaxy, 1 peci hitam, 1 tas headset, 1 buah alat cukur, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

BACA JUGA...  Usai Dinobatkan Sebagai SPS Terbaik Se-Indonesia, Pengurus SPS Aceh Gelar Syukuran 

Ketiga tersangka pelaku tersebut, merupakan  warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Sehari sebelumnya, pihak Polres juga menangkap dan menciduk pelaku Narkoba yang disebut-sebut perangkat desa (gampong) yang berinisial AD, (38) di Kecamatan Bakongan Timur.

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru