TAPAKTUAN (MA) – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan gelar konsultasi publik standar pelayanan di Aula Kadiskes Aceh Selatan, Kamis, (2/11).
Kepala Loka POM Aceh Selatan Darwin Syah Putra, S. Si, Apt, mengatakan, konsultasi publik ini adalah bagian dari upaya lembaga yang dipimpinnya untuk memfungsikan peran pengawasan terhadap produk obat dan makanan.
Menurutnya, konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan dan peningkatan standar pelayanan yang dilakukan selama ini.
“Oleh karena itu, forum ini lebih difokuskan kepada diskusi antar peserta agar melahirkan program pelayan yang standar,” katanya.
Dikatakan, dasar pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 80/2017.
Tugas dan fungsi Badan POM, mulai dari pemantauan perizinan dan pengawasan atau pemindahan.
Menurutnya, sistem pengawasan sekarang ini, sejalan dengan perkembangan teknologi digital yakni dengan mengundang aplikasi dan barcode.
“Masyarakat bisa melaporkan tentang adanya temuan dan dugaan melalui mobile,” katanya.
Loka POM Aceh Selatan meliputi wilayah kerja Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam dan ke depan akan meluas ke Abdya yang selama ini dibawah BPOM Banda Aceh.




