Tiga pilar pengawasan terdiri dari pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat.
Pengawasan dalam bentuk off line dan online, dengan menggunakan fasilitas dan sarana secara langsung dan pengawasan iklan media massa.
Sementara itu, kendala yang dihadapi antara lain, cakupan wilayah, keterbatasan fasilitas dan SDM.
Dalam diskusi, peserta memberikan masukan terhadap Loka POM agar memulai pengawasan, sejak dari pemberian izin. Dengan memilah antara lokasi produk yang mudah terkontaminasi dengan produk makanan.
Menurut Darwin Syah Putra, kaitan dengan Pemkab, pihaknya melaporkan kegiatan secara periodik per tiga bulan.
Menjawab pertanyaan Masluyuddin, salah seorang peserta, Loka POM memanfaatkan organisasi kemasyarakatan seperti Pramuka dari penegak dan pandega untuk menjadi kader Loka POM untuk pelaksanaan standar pelayanan.
Tentang pengawasan produk makanan, menurut Darwin ada empat jenis izin pengawasan pangan antara lain, produk segar, olahan, siap saji dan keperluan khusus.
Ada produk yang tidak perlu ada izin edar yakni produk dalam jangka pendek.
Ketua IAI Aceh Selatan Haris mengharapkan adanya pengawasan terhadap penjualan makanan/minuman hasil jajanan di kios dan sekolah, karena sudah ditemukan penyakit pada yakni sindrom nefrotik.




