Loka POM Aceh Selatan Gelar Konsultasi Publik Standar Pelayanan 

Sebagian peserta konsultasi publik Loka POM Aceh Selatan sedang serius mendengarkan penjelasan moderator tentang tehnis penjaringan pendapat untuk perbaikan standar pelayanan.(Photo/Media Aceh/Maslow Kluet).

Tiga pilar pengawasan terdiri dari pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat.

Pengawasan dalam bentuk off line dan online, dengan menggunakan fasilitas dan sarana secara langsung dan pengawasan iklan media massa.

Sementara itu, kendala yang dihadapi antara lain, cakupan wilayah, keterbatasan fasilitas dan SDM.

Dalam diskusi, peserta memberikan  masukan terhadap Loka POM agar memulai pengawasan, sejak dari pemberian izin. Dengan memilah antara lokasi produk yang mudah terkontaminasi dengan produk makanan.

BACA JUGA...  Buat Jembatan, Satgas TMMD Permudah Aktifitas

Menurut Darwin Syah Putra, kaitan dengan Pemkab, pihaknya melaporkan kegiatan secara periodik per tiga bulan.

Menjawab pertanyaan Masluyuddin, salah seorang peserta, Loka POM memanfaatkan organisasi kemasyarakatan seperti Pramuka dari penegak dan pandega untuk menjadi kader Loka POM untuk pelaksanaan standar pelayanan.

Tentang pengawasan produk makanan, menurut Darwin ada empat jenis izin pengawasan pangan antara lain, produk segar, olahan, siap saji dan keperluan khusus.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Tidak Profesional,  Pengumuman Lulus ADM Disorot 

Ada produk yang tidak perlu ada izin edar yakni produk dalam jangka pendek.

Ketua IAI Aceh Selatan Haris mengharapkan adanya pengawasan terhadap penjualan makanan/minuman hasil jajanan di kios dan sekolah, karena sudah ditemukan penyakit pada yakni sindrom nefrotik.