KIP Aceh Selatan Tidak Profesional,  Pengumuman Lulus ADM Disorot 

Keterangan Gambar : Kantor KIP Aceh Selatan di Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Selatan dinilai banyak kalangan di sana tidak cermat mengeluarkan pengumuman kelulusan peserta seleksi calon anggota PPK.

Pasalnya, pengumuman dengan nomor 37/PP.05.2-PU/1101/2024 yang ditanda tangani Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi tidak mencerminkan hasil yang Hasil objektif.

“Banyak peserta yang kecewa, karena hasil seleksi administrasi tampaknya sesuka hati KIP sehingga terkesan tidak profesional dalam bekerja,” kata salah seorang peserta seleksi di Tapaktuan, Senin, (6/5).

Menurutnya,  peserta yang merasa kecewa  pada penelitian administrasi calon anggota PPK untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di Aceh  Selatan Tahun 2024.

BACA JUGA...  Masjid Terbakar di Bener Meriah 

Seperti di kecamatan Kluet Utara, tercatat jumlah peserta yang lulus 36 dan yang tidak lulus 2 orang.

Kedua yang tidak lulus tersebut, merupakan peserta yang dinilai memiliki kemampuan dalam menyiapkan bahan-bahan kelengkapan administrasi.

Ironisnya, peserta ini tidak lulus admistrasi tanpa menjelaskan alasan ketidak lulusan tersebut.

“Seharusnya, panitia seleksi harus menjelaskan alasan ketidak lulusan secara transparan,” kata salah seorang peserta dari Kluet Utara itu.

Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi belum memberikan konfirmasi atas opini yang beredar di publik, namun sebelumnya, dia memastikan bahwa seleksi calon PPK secara CAT.

Salah satu peserta yang tidak bersedia disebutkan namanya, pada Minggu, (5/5), mengatakan seharusnya pihak KIP Aceh Selatan menyebutkan dan menjelaskan mengapa alasan tidak lulus administrasi.

BACA JUGA...  Masyarakat di Bantu Polisi dan BKSDA Kembalikan Penyu ke Habitatnya

Apakah terlibat partai politik, tidak cukup usia atau yang lainnya. Sebab jika hanya karena tidak melampirkan surat keterangan tekanan darah,gula darah dan kolesterol lalu kemudian dinyatakan tidak lulus administrasi, ini kan agak sedikit rancu. Karena, calon peserta sudah melampirkan surat keterangan jasmani dari pihak rumah sakit atau puskesmas.

“Seleksi KIP Kabupaten dan Panwaslih Kabupaten saja tidak diminta surat keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” kata sumber tersebut.

Menurut sumber tersebut, parahnya lagi, himbauan untuk melengkapi surat keterangan tekanan darah, gula darah dan kolesterol tersebut disampaikan di akhir masa pendaftaran. Dan secara umum surat keterangan jasmani yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit dan puskesmas sudah mencakup semuanya, apalagi untuk melakukan pengecekkan tersebut dibutuhkan biaya.(Maslow Kluet).