SUMUT (MA) – Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) HM. Jusuf Rizal mendesak Dirut Holding BUMN agar memproses secara hukum mafia tanah di PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II kebun Sei Semarang, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/19/2023).
Presiden LIRA menduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi mafia tanah dengan cara menguasai Tiga lahan atau memiliki 3 (Tiga) areal Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Sertifikat No.90.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya pada 13 Maret 2023 lalu, oknum ASN tersebut diketuai bernama Massa Ginting, bekerja sebagai ASN Dinkes Kota Binjai.
“Saya selaku Presiden LSM LIRA menindak lanjuti Laporan tersebut dan Langsung turun ke Lokasi Bersama BPN Sumut pada Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 08.30 Wib. Kami mendokumentasikan dan ternyata benar Laporan tersebut Bahwa Massa Ginting bekerja di Dinkes Kota Binjai dan menguasai atau memiliki tiga areal Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.90,” ungkap Jusuf Rizal.
Bahkan kata Presiden LSM LIRA, Oknum ASN tersebut telah membangun rumah pribadi diatas tanah HGU PTPN II.
“Sdr Massa Ginting Bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai dan membangun Rumah di atas Tanah HGU PTPN II terletak di Gg. Rukun, Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut,” katanya.




