Delapan Belas Tahun Damai Aceh dan Secuil Kisah Mantan Prajurit GAM

Rabu, 16 Agustus 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan Belas Tahun Damai Aceh dan Secuil Kisah Mantan Prajurit GAM

LIMA BELAS Agustus 2023 tahun ini, menjadi peringatan ke-18 tahun perjanjian Helsinki yang berisi soal perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Setelah perjanjian itu awal kehidupan di Serambi Mekah menjadi tenang dan aman tanpa terdengar letusan senjata api dan Sweeping aparat pemerintah.

BACA JUGA...  Tim Pemenangan Alhudri Resmi Buka Posko 

Sebuah rahmat besar dirasakan semua pihak pasca musibah besar tsunami Aceh Desember 2004. Pada 1976, Aceh sempat bergejolak karena GAM ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Namun, pemerintah menolaknya, mereka bahkan sempat mengerahkan militer guna meredam keinginan itu. Berbagai tindakan dilakukan pemerintah untuk meredam Gerakan bersenjata Aceh termasuk sejumlah perundingan yang acap kali kandas dan gagal.

BACA JUGA...  Meriahkan HUT RI ke 74, Lanudal Sabang Gelar Gowes Kemerdekaan

Keinginan besar pemerintah yang didukung oleh dunia internasional akhirnya Aceh bisa damai dengan perjanjian yang dinamakan MoU Helsinki yakni nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki, finlandia pada 15 Agustus 2005.

Saiful salah seorang warga Aceh,mantan prajurit GAM menuturkan sekilas pengalaman saat dirinya bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka pada tahun1999 lalu. Wartawan mediaaceh.co.id menemui Saiful di rumahnya di kawasan Meureudu yang sedang istirahat di pondok samping rumah setelah lelah membersihkan rumput di kebun cabe miliknya. Angin sepoi pinggir sawah dengan suguhan kopi dan sedikit gorengan cerita masa lalu pun dicoba kenang kembali.

BACA JUGA...  Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
TNI Padamkan Api 
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Kasus Haiqal Memanas, PWI Minta Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Objektif
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 22:07 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:44 WIB

TNI Padamkan Api 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB