BPKP Perwakilan Aceh Segera Hitung Kerugian Negara Jalan Marlempang

Senin, 28 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indra mengaku setelah menerima surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh, segera menghitung kerugian uang negara, terhadap dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

BACA JUGA...  Penjabat Bupati Asra Buka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS 2024-2045

Kasus pembangunan jalan Marlempang sudah masuk tahap penyidikan di Kejari Aceh Tamiang. Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Begitu penegasan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya yang dikonfimasi wartawan via seluler, Senin, 28 Juni 2021 mengungkapkan kalau Kejari Aceh Tamiang sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan audit kerugian proyek pembangunan jalan Marlempang.

BACA JUGA...  Densus 88 dan Forkopimda Lepas Bai’at 530 orang Simpatisan JI Setia ke NKRI

“Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021,” kata Indra Khaira Jaya.

Indra mengaku setelah menerima surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN.

BACA JUGA...  Sulit Bagi Petugas Memberantas Penyelundupan di Sabang  

Berita Terkait

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat membaca pesan dan pidato pada Milad Samudra Pasai dan Aceh Utara ke-800 tahun

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Serukan Menjaga Amanah Indatu

Senin, 7 Sep 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Pidie Jaya Cetak Ratusan Wirausaha Lewat TMT Batch IX 

Senin, 7 Sep 2026 - 19:50 WIB

HUKOM

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Senin, 7 Sep 2026 - 19:03 WIB

NANGGROE

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Senin, 7 Sep 2026 - 14:30 WIB