Apalagi jika mengacu kepada sistem otonomi khusus, seakan kepala dilepas, kaki dipegang untuk dikendalikan, Saya kira pepatah itu pantas disematkan kepada Aceh.
Catatan | Iqbal
BENARKAH KEBIJAKAN PUSAT TIPU ACEH?, kata-kata itu pantas terselip dalam pemikiran bangsa Aceh, sebab; apa yang dilakukan oleh Pemerintah RI selalu mengikat.
Sehingga secara rule of law-nya tak seluruhnya dilepaskan secara mandiri oleh pusat kepada provinsi yang diberikan Hak Otonomi Khususus dan Keistimewaan yang ada di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Lebih kepada lifeservice
Apalagi jika mengacu kepada sistem otonomi khusus, seakan kepala dilepas, kaki dipegang untuk dikendalikan, Saya kira pepatah itu pantas disematkan kepada Aceh.
Persoalan Aceh dengan Pemerintah RI, bagaikan serasa bak ‘Kena Tipu’, (Aceh Keunoeng Peungeut) dari Kebijakan Pemerintah Pusat baik soal Implementasi Aceh Damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki RI-GAM dan realisasi UUPA No.11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh selalu terganja berlaku ditengah harapan rakyat Aceh merawat perdamaian dengan memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Lalu saat Aceh diberikan sistem Hak Otonomi Khusus dan Keistimewaan dalam segala sektor bagai jauh panggang dari api, ironinya hukum dibenturkan dengan Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah(PP).




