Ilegal Drilling Itu Berakhir Dengan Policeline Polres Aceh Tamiang

Senin, 19 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan mem-policeline-kan lokasi pengeboran ilegal di kampung Alur Tani 2 kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Secara otomatis menghentikan kegiatan tersebut dengan batas yang tidak ditentukan,” jelas M. Nur.

Laporan | Zulherman

KUALASIMPANG (MA) – Ilegal Drilling (Pengeboran Minyak Tanpa Ijin) di Kampung Alur Tani II, kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Berakhir dengan Policeline, Polisi Resort (Polres) setempat.

BACA JUGA...  Ini Nama Siswi di Aceh Utara yang lolos Final Semifinal OSN Provinsi Aceh 2025

Sebab tak memiliki Badan Hukum dan Legalitas Hukum serta Prosesur Tetap (Protap) pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Alur Tani II.

Penelusuran mediaaceh.co.id, Senin,19 April 2021 dilokasi eksploitasi minyak mentah tersebut, pihak kepolisian memagari dengan tali kuning berbadan hukum. Menghentikan praktik ilegal drilling tersebut.

Begitu penegasan Camat, kecamatan Tamiang Hulu, M. Nur pada wartawan dilokasi eksploitasi minyak mentah ilegal milik masyarakat.

BACA JUGA...  Ini Kata Warga Soal Festival Saman 2019

Camat, Kepolisian dan Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang (SoWAT), Sabtu, 17 April 2021 lalu, sengaja datang ke lokasi untuk serangkaian investigasi.

Dilokasi, diketemukan bukti-bukti konkrit alat-alat pengeboran, Rig, Pipa, Drum dan Genset (Penggerak) Rig. Menunjukkan adanya aktifitas penambang minyak ilegal.

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:26 WIB

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB