“Dengan mem-policeline-kan lokasi pengeboran ilegal di kampung Alur Tani 2 kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Secara otomatis menghentikan kegiatan tersebut dengan batas yang tidak ditentukan,” jelas M. Nur.
Laporan | Zulherman
KUALASIMPANG (MA) – Ilegal Drilling (Pengeboran Minyak Tanpa Ijin) di Kampung Alur Tani II, kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Berakhir dengan Policeline, Polisi Resort (Polres) setempat.
Sebab tak memiliki Badan Hukum dan Legalitas Hukum serta Prosesur Tetap (Protap) pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Alur Tani II.
Penelusuran mediaaceh.co.id, Senin,19 April 2021 dilokasi eksploitasi minyak mentah tersebut, pihak kepolisian memagari dengan tali kuning berbadan hukum. Menghentikan praktik ilegal drilling tersebut.
Begitu penegasan Camat, kecamatan Tamiang Hulu, M. Nur pada wartawan dilokasi eksploitasi minyak mentah ilegal milik masyarakat.
Camat, Kepolisian dan Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang (SoWAT), Sabtu, 17 April 2021 lalu, sengaja datang ke lokasi untuk serangkaian investigasi.
Dilokasi, diketemukan bukti-bukti konkrit alat-alat pengeboran, Rig, Pipa, Drum dan Genset (Penggerak) Rig. Menunjukkan adanya aktifitas penambang minyak ilegal.
M. Nur bersama tim bersikap tegas, memasang policeline pada Rig yang sedang melakukan eksploitasi ilegal diwilayah hukumnya.
“Dengan mem-policeline-kan lokasi pengeboran ilegal di kampung Alur Tani 2 kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Secara otomatis menghentikan kegiatan tersebut dengan batas yang tidak ditentukan,” jelas M. Nur.
Diakui M. Nur, kalau sejumlah Datok Penghulu (Kepala Desa) pernah meminta izin pengeboran namun pihak kecamatan tidak bisa memberikan izin dan juga tidak bisa melarang aktivitas pengeboran yang dilakukan masyarakat.
Sebab, alasan masyarakat mengebor minyak untuk merubah ekonomi mereka yang selama ini carut marut. “jadi bagaimana melarang masyarakat tetapi bukan kami juga membiarkan aktivitas pengoboran ilegal tersebut,” katanya.
Khusus terkait pengoboran minyak, jika terjadi kebakaran, seperti pernah terjadi bebrapa waktu lalu di Aceh Timur. Pihak Forkopimcam dan Forkopimda akan membuat aturannya, agar masyarakat dapat mengeksploitasi dengan rasa nyaman dan tidak dihantui kemungkinan Human Error.
Disisi lain Asmen Legal dan Relation PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field; Fandi Prabudi mengatakan bahwa; pihak Pertamina tidak punya kewenangan menghentikan atau melarang karena pengeboran dilakukan di lokasi tanah milik masyarakat.
Kata Fandi; yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Daerah atau forum komunikasi Pemerintah Daerah untuk menertibkanya, disamping mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga.
Selain itu pihaknya hanya bisa membantu secara teknis untuk menutup sumur bor, itupun kalau ada perintah penangkapan pelaku dari bupati Aceh Tamiang, merupakan kewenangan kepolisian. (*)