Ilegal Drilling Itu Berakhir Dengan Policeline Polres Aceh Tamiang

Kata Fandi; yang memiliki kewenangan adalah Pemerintah Daerah atau forum komunikasi Pemerintah Daerah untuk menertibkanya, disamping mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan warga.

Selain itu pihaknya hanya bisa membantu secara teknis untuk menutup sumur bor, itupun kalau ada perintah penangkapan pelaku dari bupati Aceh Tamiang, merupakan kewenangan kepolisian. (*)

BACA JUGA...  Jaksa Agung Wajibkan Setiap Kejaksaan Usut Tuntas Minimal 2 Perkara Korupsi