M. Nur bersama tim bersikap tegas, memasang policeline pada Rig yang sedang melakukan eksploitasi ilegal diwilayah hukumnya.

“Dengan mem-policeline-kan lokasi pengeboran ilegal di kampung Alur Tani 2 kecamatan Tamiang hulu Kabupaten Aceh Tamiang. Secara otomatis menghentikan kegiatan tersebut dengan batas yang tidak ditentukan,” jelas M. Nur.
Diakui M. Nur, kalau sejumlah Datok Penghulu (Kepala Desa) pernah meminta izin pengeboran namun pihak kecamatan tidak bisa memberikan izin dan juga tidak bisa melarang aktivitas pengeboran yang dilakukan masyarakat.
Sebab, alasan masyarakat mengebor minyak untuk merubah ekonomi mereka yang selama ini carut marut. “jadi bagaimana melarang masyarakat tetapi bukan kami juga membiarkan aktivitas pengoboran ilegal tersebut,” katanya.
Khusus terkait pengoboran minyak, jika terjadi kebakaran, seperti pernah terjadi bebrapa waktu lalu di Aceh Timur. Pihak Forkopimcam dan Forkopimda akan membuat aturannya, agar masyarakat dapat mengeksploitasi dengan rasa nyaman dan tidak dihantui kemungkinan Human Error.
Disisi lain Asmen Legal dan Relation PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field; Fandi Prabudi mengatakan bahwa; pihak Pertamina tidak punya kewenangan menghentikan atau melarang karena pengeboran dilakukan di lokasi tanah milik masyarakat.




