OPINI  

Benarkah Kebijakan Pusat Tipu Aceh?

Pemerintah Pusat jangan memaksakan secara secara sepihak untuk mencoba ditarik kembali kepada sistem politik Sentralistik melalui regulasi nasional.

Apalagi Saat Negara Mengakui melalui UUD 1945, namun disisi lain Pemerintah tidak mau menghormati atas sistem Desentralisasi ataupun Sistem Otonomi Khusus Berbentuk Keistimewaan dan Sistem Otonomi Daerah Dalan Sistem Konstitusi RI (UUD 1945, Pasal 18A).

BACA JUGA...  Ketika Suharto Dipecat Secara Tidak Hormat Oleh Jenderal Nasution

Saya kawatir kedepan, bila setiap kebijakan Pemerintah selalu memaksa kehendak secara sepihak tanpa mempertimbangkan sistem dan agenda politik nasional dengan dikeluarkan sebuah Regulasi Nasional melalui Payung Hukum Politik Sentralistik.

Berdampak Pemerintah telah mengabaikan dan mengkhianati serta pemerintah pusat sendiri diduga telah melanggar UUD 1945 dalam sistem Desentralisasi Politik kekuasaan, terhadap beberapa Satuan Pemerintah Daerah Khusus (Provinsi) berbentuk Otonomi Khusus dan Keistimewaan.

BACA JUGA...  Kongres Persatuan PWI yang Diragukan Persatuannya

Dianggap bertentangan dengan UU yang lebih tinggi yang menabrak suatu Regulasi UU Otonomi Khusus, telah diatur secara khusus saling Dibenturkan dengan Undang-undang umum lainnya pada beberapa daerah di RI yang memiliki legalitas dasar hukum sistem Otonomi Khusus berbentuk Keistimewaan, seperti Aceh, DKI Jogjakarta, DKI Jakarta, UU Papua dan Papua Barat.