Laporan | Darwin
JANTHO (MA) – Kasus dugaan ketidaktransparanan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Gampong (Desa) Lon Asan, kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Terhadap Geuchik (kepala desa) Amri, bak mendulang air ditembilah, tersiram wajah sendiri.
Personipikasi itu menggiring pihak kontra Geuchik Amri, bakal jadi pesakitan. Jika tuntutan dari kelompok cinta kebenaran Gampong Lon Asan terpenuhi unsur hukum.
Apalagi saat tim pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, melakukan telaah lapangan dan memeriksa dokumen gampong Lon Asan pada item kegiatan yang menjadi dugaan penyimpangan tak terbukti.
Geuchik Amri digadangkan tidak transparan dan terindikasi korupsi tersebut, membuat para pendukung kebenaran Gampong Lon Asan meradang.
Sebaliknya, gerakan pendukung kebenaran Gampong Lon Asan, akan lakukan gugatan balik secara hukum. Sebab sudah mencemarkan nama baik dan tindak kekerasan terhadap Geuchik Amri.
“Ya kita akan lakukan gugatan balik dan minta kepada Camat Kecamatan Lembah Seulawah, Ilyas, Spd. menarik dukungannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Maulida kepada mediaaceh.co.id wakil delegasi kecamat, Rabu 21 Oktober 2020.
Delegasi terbatas itu, pada Selasa 20 Oktober 2020 kemarin, berjumlah 20 orang wakil masyarakat tak jumpa camat Ilyas, dikabarkan camat menghindari pertemuan tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















