IWO Aceh Kecam Pemilik Akun FB Rifat Putra Aceh

Kamis, 6 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, (MA) | Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Pemerintah Aceh Muhammad Abubakar meminta pada akun Facebook Rifat Putra Aceh untuk menghentikan melakukan atau memposting ujaran kebencian.

Apa yang dilakukan oleh akun Facebook Rifat Putra Aceh sangat mencederai profesi wartawan, kalau memang ada pemerasan silakan melapor ke penegak hukum. Karena wartawan tugasnya menulis bukan memeras.

“IWO Aceh mendorong orang orang atau pejabat yang merasa diperas oleh oknum yang mengaku dirinya wartawan untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib, kita siap mendampingi korban untuk membuat laporan, “jelas Muhammad Abubakar dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi mediaaceh.co.id, Selasa (04/92/2020).

BACA JUGA...  Kejari Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bener Meriah 

IWO Aceh juga meminta kepada oknum pemilik media untuk melakukan seleksi terhadap calon wartawan, dan menghentikan segala bentuk penjualan Kartu Pers dengan dalih apapun, “jelas Abubakar.

Menurut Ketua PW-IWO Provinsi Aceh, banyak perusahaan media asal rekrut wartawan asal membayar uang kartu mulai Rp 150.000 hingga Rp 300.000, sudah menjadi wartawan, akibatnya telah merusak citra wartawan.

BACA JUGA...  Smartphone Wartawan Dirampas Bank Mantap

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu miliar rupiah). (Mustafa).

BACA JUGA...  Di Abdya, Keuchik Dan Bendahara Gampong Blang Makmur Jadi Tersangka Pertama Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB