Tim Polda Aceh Sergap KKB di Pidie Jaya

Jumat, 20 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Tim Polda Aceh, Kamis 19 September 2019 sekira pukul 18.00 Wib, menyergap sebuah mobil BL 1342 R yang diduga ditumpangi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), saat melintas di jalan Banda Aceh Medan tepatnya di Kede Trienggading, Kabupaten Pidie Jaya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis 19 September 2019.

BACA JUGA...  Polri Peduli Penghijauan, Laksanakan Penanaman Pohon Serentak di Bireuen

Lanjut Kabid Humas menjelaskan, kelompok KKB disergap Tim Polda Aceh setelah melakukan pengejaran beberapa hari dan kemudian menerima informasi adanya kelompok KKB yang bergerak keluar dari Bukit Cerana, Simpang Mamplam, Bireuen, yang akan melaju ke arah Banda Aceh.

“Setelah itu, Tim Polda Aceh langsung mengejar mobil tersebut, dan saat tiba di lintasan jalan kawasan Kede Tringgadeng berhasil menyergap dan Tim meminta mobil tersebut untuk berhenti, namun tidak diindahkan dan terjadilah kontak tembak dengan kelompok KKB selama 30 menit,” kata Kabid Humas.

BACA JUGA...  Akhlakul Karimah Esensi Keutamaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Sebagai Motor Anti Korupsi

Tim Polda Aceh kemudian melakukan tindakan dan terukur terhadap kelompok KKB tersebut.

Setelah kontak tembak itu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kelompok KKB yang berjumlah 5 orang masing-masing berinisial AR sebagai pimpinan meninggal dunia, WN kritis, Z meninggal dunia, WO meninggal dunia dan H meninggal dunia.

Selanjutnya, Tim mengevakuasi kelompok KKB tersebut ke RS Sigli.

BACA JUGA...  Rafli: Pilot Project Ganja dan Tembak Mati Pengedar Narkoba

“Adapun barang bukti yang diamankan Tim Polda Aceh berupa 1 pucuk AK 56 lipat, 1 pucuk revolver, 2 magazen dan peluru lebih kurang 100 butir,” tutup Kabid Humas. (R)

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB