Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu Masih Terkatung, HGU Diperpanjang
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Warga Kampung Perkebunan Sungai Yu pasca keluar dari pondok Hak Guna Perusahaan (HGU) PT. RPL masih terkatung-katung, belum memiliki tempat tinggal. Meski pihak Perusahaan sudah memberikan uang tali asih.

Tidak tegas dan serius Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menangani warga dan enclave tanah yang di keluarkan seluas 34,9 hektar dari PT. RPL belum ada penyelesaiannya.
Sampai kini, tanah seluas 34,9 hektar yang dibebaskan dari PT. RPL itu tidak tahu letak lokasinya di mana dan yang mana-mana saja. Sebab titik lokasinya tidak berada di satu tempat.
Begitu dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH. Pada mediaaceh.co.id. Rabu, 30 Agustus 2023 di Kualasimpang.
Sayed mengatakan bahwa; tidak seriusnya Komisi 1 dan anggotanya terlihat, sejak warga Kampung Perkebunan Sungai Yu keluar dari Pondok PT. RPL, hingga saat ini kondisi mereka masih terkatung-katung, tidak memiliki tempat tinggal yang pasti.





