“Saya katakan, kenapa ini bisa terjadi?, sebab tanah seluas 34,9 hektar yang di enclave dari PT. RPL itu tidak ada Legal Formalnya, artinya Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang tidak tuntas dalam penyelesaiannya secara De Jure nya,” jelas Sayed.

Dipaparkan Sayed bahwa; tanggal 6 Juli 2023 lalu, Pansus dari DPRK, tim bersama Staf BPN Aceh Tamiang turun meninjau ke lokasi atau titik enclave seluas 34,9 hektar.
Peninjauan dilakukan pada titik lokasi SD Negeri Marlempang, wilayah Perkebunan Sungai Yu lalu di lokasi Persawahan Paya Rehat dan wilayah Permukiman Tengku Tinggi.
Lalu disepakati poin penting hasil kelapangan yang dituangkan dalam rekomendasi dan akan diberikan kepada para pihak.
Namun kenyataannya sampai tanggal berita ini ditayangkan (30 Agustus 2023) dan terhitung sejak Pansus turun ke lapangan tanggal, 6 Juli 2023 lalu [sudah dua bulan berjalan] pihak LembAHtari belum menerima rekomendasi tersebut.
“Sudah berkali kali kami hubungi dan komunikasikan. Dengan berbagai alasan pihak Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang belum juga memberikan rekomendasi tersebut pada kami,” jelas Sayed.





