MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

Rabu, 26 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan; perintahkan PT Nafasindo [perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Malaysia] untuk membayar ganti rugi kontribusi perusahaan sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen perusahaan pada negara.

BACA JUGA...  Ormawa Dan Maba FH Unimal Berikan Sumbangan Untuk Kaum Dhuafa

Keputusan itu merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkab Aceh Singkil terhadap PT Nafasindo atas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 hektar yang merupakan milik pemerintah daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan sebelumnya dan berlangsung selama dua tahun.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kasi Pidsus Rahmad Syahroni Rambe, dalam konferensi pers Selasa, 25 Juli 2023, menjelaskan Pemkab Aceh Singkil berhasil memenangkan gugatan perdata ini berdasarkan amar putusan MA tanggal 6 April 2023 dengan nomor perkara: 374 K/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, gugatan rekovensi dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.

BACA JUGA...  Mari Kita Lawan Korupsi

“Sebagai hasil persidangan, PT Nafasindo juga diminta untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” jelas Syahroni.

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Peserta JPT Aceh Utara sedang mengikuti ujian.

PEMERINTAHAN

32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:56 WIB

EDUKASI

HUT ke-81 TNI, Warga Terima Bantuan

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:45 WIB

Kepala cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Utara Dr. Muhammad Johan, S. Pd,. M. Pd.

PEMERINTAHAN

Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 09:57 WIB

EKBIS

Bank Aceh Tumbuh Positif, DPK Capai Rp27,58 Triliun

Rabu, 7 Okt 2026 - 07:52 WIB