MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

Rabu, 26 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan; perintahkan PT Nafasindo [perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Malaysia] untuk membayar ganti rugi kontribusi perusahaan sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen perusahaan pada negara.

BACA JUGA...  Polres Sabang Gelar Apel Operasi Lilin 2017

Keputusan itu merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkab Aceh Singkil terhadap PT Nafasindo atas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 hektar yang merupakan milik pemerintah daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan sebelumnya dan berlangsung selama dua tahun.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kasi Pidsus Rahmad Syahroni Rambe, dalam konferensi pers Selasa, 25 Juli 2023, menjelaskan Pemkab Aceh Singkil berhasil memenangkan gugatan perdata ini berdasarkan amar putusan MA tanggal 6 April 2023 dengan nomor perkara: 374 K/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, gugatan rekovensi dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.

BACA JUGA...  Lama di Kamar 206, Dua Oknum Polisi Dipolisikan Seorang Polisi

“Sebagai hasil persidangan, PT Nafasindo juga diminta untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” jelas Syahroni.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Para siswa-siswi menyemarakkan HUT RI Ke-81 tahun 2026 dengan beragam penampilan pakaian di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu, (15/8).

PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:14 WIB

Buati Asel H. Mirwan MS (HMW) menyiram salah satu pusara dalam komplek makam  Panglimo Rajo di Padang Keululum Ganpong Sapik, (15/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:31 WIB

NANGGROE

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:21 WIB