HUKOM  

MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan; perintahkan PT Nafasindo [perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Malaysia] untuk membayar ganti rugi kontribusi perusahaan sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen perusahaan pada negara.

BACA JUGA...  Diduga Rugikan Negara Rp3,7 Miliar Rupiah Tiga Tersangka Digelandang Polisi ke Jaksa

Keputusan itu merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkab Aceh Singkil terhadap PT Nafasindo atas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 hektar yang merupakan milik pemerintah daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan sebelumnya dan berlangsung selama dua tahun.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kasi Pidsus Rahmad Syahroni Rambe, dalam konferensi pers Selasa, 25 Juli 2023, menjelaskan Pemkab Aceh Singkil berhasil memenangkan gugatan perdata ini berdasarkan amar putusan MA tanggal 6 April 2023 dengan nomor perkara: 374 K/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, gugatan rekovensi dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.

BACA JUGA...  Antisipasi Kecelakaan di Jalan Raya Polres Sabang Gelar Razia Kepatuhan Berkendaraan

“Sebagai hasil persidangan, PT Nafasindo juga diminta untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” jelas Syahroni.