MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

  • Bagikan
Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Singkil Rahmad Syahroni, bersama PJ Bupati Azmi, Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal dan Kabag Prokopim Abd Rahman saat menyampaikan amar putusan Mahkama Agung.

MA Perintah PT Nafasindo Bayar Ganti Rugi Dua Miliar pada Pemkab Aceh Singkil

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan; perintahkan PT Nafasindo [perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Malaysia] untuk membayar ganti rugi kontribusi perusahaan sebesar Rp2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan manajemen perusahaan pada negara.

Keputusan itu merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkab Aceh Singkil terhadap PT Nafasindo atas pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 hektar yang merupakan milik pemerintah daerah. Pengelolaan tersebut dilakukan tanpa kesepakatan sebelumnya dan berlangsung selama dua tahun.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kasi Pidsus Rahmad Syahroni Rambe, dalam konferensi pers Selasa, 25 Juli 2023, menjelaskan Pemkab Aceh Singkil berhasil memenangkan gugatan perdata ini berdasarkan amar putusan MA tanggal 6 April 2023 dengan nomor perkara: 374 K/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, gugatan rekovensi dan turut tergugat konvensi tidak dapat diterima.

“Sebagai hasil persidangan, PT Nafasindo juga diminta untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu,” jelas Syahroni.

Sebelumnya, perusahaan tersebut telah mengajukan rekovensi dengan nilai fantastis senilai Rp25 miliar untuk gugatan inmateril dan Rp16,5 miliar untuk gugatan materil kepada Pemkab Aceh Singkil, namun gugatan tersebut ditolak.

Pj Bupati Azmi, MAP, menyatakan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa lahan seluas 80 hektar tersebut sah milik Pemkab Aceh Singkil, dan tidak lagi dalam status yang dipertentangkan. Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akan segera melakukan eksekusi terhadap keputusan ini.

Sebelumnya, telah dilakukan upaya mediasi untuk mencari kesepakatan antara Pemkab Aceh Singkil dan PT Nafasindo terkait masalah lahan tersebut, namun upaya tersebut tidak berhasil. Pemkab Aceh Singkil memutuskan untuk mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, dan meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

“Diharapkan hasil ganti rugi ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Aceh Singkil. Pengacara Negara dan pihak pengadilan akan segera melakukan koordinasi untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut,” ungkapnya

Konferensi pers diruang sekretariat bupati itu, turut dihadiri Kabag Hukum Asmaruddin, Asisten II Faisal, dan Kabag Prokopim Abd Rahman. [Fandi Perdana].

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...