Isu ini semakin sensitif karena RTP bukan hanya disebut sebagai anak dari kepala daerah, tetapi juga memegang jabatan publik sebagai Ketua MPD Bener Meriah, lembaga yang memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan di daerah tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan dalam video tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance dan dapat dikategorikan sebagai bentuk nepotisme dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Secara hukum, praktik yang mengarah pada kolusi dan nepotisme telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menggunakan pengaruh jabatan untuk menguntungkan keluarga atau kelompok tertentu.
Selain itu, dugaan pengaturan proyek juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu.
Di sisi lain, mekanisme pengadaan proyek pemerintah telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, terbuka, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan.




