BANDA ACEH (MA) — Pemerintah Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) telah membuka proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi strategis tersebut. Pendaftaran berlangsung dari 21 hingga 29 November 2024, dengan proses seleksi yang meliputi tahapan administrasi hingga tahap berikutnya yang saat ini sedang berjalan.
BPMA, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan migas di Aceh, telah berdiri hampir satu dekade. Namun, keberadaannya dinilai belum mampu memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Aceh maupun penciptaan lapangan kerja. Bahkan, BPMA belum menciptakan iklim investasi yang nyaman bagi perusahaan migas internasional. Hal ini terlihat dari hengkangnya Repsol, salah satu perusahaan migas besar, dari Aceh.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) Dr. Usman Lamreung, M. Si pada media lewat siaran persnya, Senin, (2/12).
Usman Lamreung mengungkapkan, proses seleksi Kepala BPMA tahun ini menjadi sorotan karena dilaksanakan sebelum pelantikan gubernur definitif Aceh. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi seleksi yang terkesan tergesa-gesa. Bukankah posisi Kepala BPMA bisa diisi sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) hingga gubernur definitif menjabat?




