Banyak pihak mencurigai seleksi ini, hanya formalitas dengan calon yang sudah ditentukan sebelumnya, kata Usman.
“Kecurigaan ini diperkuat oleh keberadaan beberapa anggota tim seleksi yang pernah terlibat dalam konflik terkait pengalihan pengelolaan Blok Migas Kuala Simpang. Kasus ini, yang melibatkan Pertamina Rantau dan Pemerintah Aceh, masih menjadi polemik, sementara surat dari Pertamina Rantau terkait isu tersebut kabarnya telah sampai di meja Penjabat (Pj) Gubernur namun belum ditandatangani,” ungkapnya.
Sebagai lembaga strategis, kata Usman Lamreung, BPMA membutuhkan pemimpin yang kompeten, berpengalaman di bidang migas, dan mampu menarik investor internasional. “Jika seleksi ini tidak dilakukan secara transparan, dikhawatirkan Kepala BPMA yang terpilih tidak akan mampu memperbaiki kinerja lembaga tersebut, bahkan berpotensi mengulang kegagalan lima tahun terakhir,” ujarnya.
Masyarakat berharap Pj Gubernur dan pemerintah Aceh mempertimbangkan kembali keputusan ini. Seleksi Kepala BPMA sebaiknya dilakukan setelah gubernur definitif menjabat agar tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu atau proses transaksional.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan migas di Aceh harus dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Jika seleksi ini dilakukan hanya untuk memenuhi syarat administratif, maka harapan Aceh untuk memanfaatkan potensi migas sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi akan sulit tercapai.




