Atas dasar Laporan pengaduan tersebut Kasat Reskrim memerintahkan unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sabang, untuk melakukan Olah TKP. Dari hasil olah TKP petugas menemukan jejak dan ciri-ciri pelaku.
Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah diamankan kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan pembakaran sepeda motor milik korban.
Motif pelaku melakukan pembakaran terhadap sepeda motor milik korban tersebut karena faktor sakit hati pasalnya pelaku cemburu bahwa korban telah mengambil pacar milik pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa kekantor Polres Sabang untuk penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
AKP Bukhari dan IPDA Denny Dharmawan meminta kepada masyarakat agar, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum apapun bentuknya. Karena, kepolisian tidak pernah takut dengan apapun bentuk dalam mengungkapkan kebenaran. Maka, jaga Ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan masyarakat masing-masing., harap kedua perwira ini. (Redaksi).




