HUKOM  

Unit PPA Polres Aceh Utara Tangkap A, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur

Ilustrasi.

LHOKSUKON (MA) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap A (20) salah satu guru ngaji di Aceh Utara, dimana A diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporkan ayah korban ke Unit PPA Polres Aceh Utara, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, Rabu, (12/6).

BACA JUGA...  Rumah Semi Permanen Terbakar Di Langkahan

Kanit PPA Polres Aceh Utara T. Arie Andi menjelaskan pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban di Aceh Utara mengaku kepada Ayahnya bahwa A telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap dirinya (korban).

Arie menyebutkan, korban dan A awalnya berstatus pacaran, selama pacaran A mendatangi ke rumah korban. Setelah sampai di rumah Korban, A meminta korban untuk membuka pakaian, untuk melakukan hal yang tidak wajar.

BACA JUGA...  Gugatan Waris Hampir 2 Milyar di Mahkamah Syar'iyah Jantho Berakhir Damai

Setelah itu, kata Kanit PPA, atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Utara.

Lanjutnya, kemudian setelah menerima Laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan.

Kata Arie, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui keberadaan AR sedang berada di rumahnya. “Kita dari Unit PPA langsung mendatangi rumah AR dan mengamankan AR ke Polres Aceh Utara untuk diambil keterangannya serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap T. Arie Andi.