“Terkait perkara tersebut kita kenakan
Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp, Pakaian korban dan Visum, pungkasnya.(Sayed Panton).
Unit PPA Polres Aceh Utara Tangkap A, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur




