Tim Hukum HAMAS Ajak Tim Pemenangan Bijak dan Beretika Gunakan Medsos

Penasehat hukum Tim Hamas Iwani Ramadhan, SH.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), pelaku kampanye hitam yang menyebarkan hoaks atau mencemarkan nama baik secara online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 310-311 KUHP mengatur tentang penghinaan dan fitnah, yang jika terbukti dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA...  Soroti Sejumlah Kejanggalan, Kuasa Hukum Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi 

UU Pemilu, Penyebaran informasi palsu terkait calon atau partai politik juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan konsekuensi sanksi pidana atau administratif.

“Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan keadilan dalam setiap langkah kampanye. Bijaklah dalam bermedia sosial agar momentum politik ini bisa berjalan dengan baik dan penuh integritas,” demikian tegas Iwani.

BACA JUGA...  Minta Sunardi Ditahan, Razman: JPU Hanya Berikan Tuntutan Basa Basi

Dengan seruan ini, tim pemenangan HAMAS berharap pemilu Aceh Tengah 2024 dapat berlangsung adil, damai, dan bebas dari fitnah serta hoaks, sehingga rakyat dapat memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Aceh Tengah. (AR)