Tim Hukum HAMAS Ajak Tim Pemenangan Bijak dan Beretika Gunakan Medsos

Minggu, 6 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat hukum Tim Hamas Iwani Ramadhan, SH.

Penasehat hukum Tim Hamas Iwani Ramadhan, SH.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), pelaku kampanye hitam yang menyebarkan hoaks atau mencemarkan nama baik secara online dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 310-311 KUHP mengatur tentang penghinaan dan fitnah, yang jika terbukti dapat dikenakan pidana.

BACA JUGA...  H Hasballah Kembali Pimpin Desa Kota Panton Labu

UU Pemilu, Penyebaran informasi palsu terkait calon atau partai politik juga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan konsekuensi sanksi pidana atau administratif.

“Mari bersama-sama menjaga kedamaian dan keadilan dalam setiap langkah kampanye. Bijaklah dalam bermedia sosial agar momentum politik ini bisa berjalan dengan baik dan penuh integritas,” demikian tegas Iwani.

BACA JUGA...  Ruslan Ramadhan: Masyarakat Jangan Percaya dengan Postingan yang Beredar di Medsos

Dengan seruan ini, tim pemenangan HAMAS berharap pemilu Aceh Tengah 2024 dapat berlangsung adil, damai, dan bebas dari fitnah serta hoaks, sehingga rakyat dapat memilih pemimpin yang terbaik bagi masa depan Aceh Tengah. (AR)

Berita Terkait

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh
Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 
Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:05 WIB

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Selasa, 15 September 2026 - 13:10 WIB

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB