Tiga Tahun tak Dibayar Gaji, Dianggap Pemerintah Tidak ada

Ketua MDSK Kampung Alur Jambu, Kabupaten Aceh Tamiang, Sarifuddin

Namun Sarifudin mengakui honor perangkat desa tidak bisa cair awalnya ditengarai program dana desa tahun anggaran 2019 di Kampung Perkebunan Alur Jambu bermasalah hukum. Pasalnya kampung dalam areal HGU PT Desa Jaya ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kucuran dana desa Rp1 miliar/tahun karena dianggap kampung kosong.

BACA JUGA...  Dongkrak PAD, Bupati Inatruksikan Empat Langkah Strategi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Citra Satelit luas wilayah Kampung Perkebunan Alur Jambu sekitar 16,95 kilometer persegi/dikelilingi kebun sawit.

Sementara jumlah penduduknya sebanyak 17 KK atau 52 jiwa. Namun warganya tidak tinggal di kampung tersebut. Warga tinggal berpencar di kampung lain termasuk datok penghulu saat itu Syafrizal menetap di kampung tetangga.

BACA JUGA...  KETIKA RUMAH SAKIT HAMPIR TENGGELAM

Bila ada kegiatan di kampung, seperti musyawarah dan pelatihan warga baru dihubungi satu- persatu untuk datang. Aktivitas desa fiktif ini terungkap pada November 2019, kemudian Pemkab Aceh Tamiang melalui dinas terkait menyetop paksa aliran ADD untuk tahun selanjutnya hingga sekarang.

Camat Bandar Pusaka Cakra Agie Winapati dikonfirmasi, Minggu, 8 Januari 2023 malam membenarkan sudah tiga tahun terakhir seluruh perangkat Kampung Perkebunan Alur Jambu/PT Desa Jaya tidak digaji lagi. Pihak kecamatan telah merespon hal itu konsultasi keberbagai pihak termasuk ke instansi vertikal.