“Kami sudah ke Dinas PMKPPKB Aceh Tamiang, pihak DPM minta harus ada legal opinion (kumpulan dokumen tertulis dari advokat) dari Kejaksaan setempat,” kata Cakra.
Cakra Agie menjelaskan selama ini gaji perangkat kampung berasal dari pos anggaran alokasi dana kampung (ADK/sumber dana perimbangan APBK) meliputi biaya operasional kantor dan honorium.
Dia menyatakan tetap berupaya agar gaji perangkat Kampung Perkebunan Alur Jambu bisa dicairkan karena aktivitas pemerintahan masih berjalan.
“Kalau ADK Insya Allah masih ada harapan. Tapi anggaran DDs/sumber dari APBN selama dua tahun ini tidak masuk lagi sudah dihapus dari Kementerian Keuangan setelah dinyatakan desa fiktif,” jelas Cakra.
Cakra berharap kampung tersebut masih bisa menikmati anggaran ADK di 2023 karena orang nikah, mengurus adminduk masih ada, tanda tangan datok penghulu/kades masih berlaku.
“Saya sudah konsultasi ke DPM, sampai saat ini masih diusahakan. DPM mengarahkan ke Kejaksaan tempuh legal opinion. Masih dikaji oleh pihak Kejaksaan,” tukas Cakra Agie. [Syawaluddin].




