Selain unsur MDSK, semua perangkat seperti sekretaris desa (sekdes), bendahara, kepala dusun (kadus), kepala urusan (kaur) hingga imam desa juga bernasib sama belum terima gaji selama 36 bulan.
Sarifuddin membeberkan, upaya perangkat Kampung Perkebunan Alur Jambu untuk mendapatkan hak-nya (gaji) selama ini selalu menemui jalan buntu.
Mereka tak berdaya menghadapi pejabat pemerintah daerah di era Bupati Mursil dan Wakil Bupati HT Insyafuddin yang seolah tak menganggap keberadaan Kampung Perkebunan Alur Jambu.
“Padahal setiap datang pemilu bupati kita pilih, DPR dan presiden kita pilih, masa honor perangkat desa lain keluar kami tidak. Pildatok/pilkades juga kemarin itu kami ada, kalau memang tidak bisa dikeluarkan honor hapus saja desa ini,” ketusnya.
Terkait gaji yang tertunggak tersebut Ketua MDSK yang juga buruh perusahaan perkebunan ini sudah mengadu ke pemerintahan tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, namun tidak digubris.
Bahkan hingga berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Mursil dan lengsernya datok penghulu (Kades) Perkebunan Alur Jambu Syafrizal, honor perangkat belum dibayar.
“Saya dipanggil kapan pun siap, selama ini enggak ada orang yang tolong saya. Saya berharap di era Pj Bupati Meurah Budiman ini gaji kami selama tiga tahun bisa dikeluarkan,” ucapnya.




