Sabang, (MA) – Badan Kesbangpol Kota Sabang kerap melakukan kegiatan, namun sayangnya lembaga pemerintah tersebut dinilai enggan bermitra dengan media. Padahal, kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan lembaga itu, semestinya perlu diketahui masyarakat.
Informasi yang diterima awak media Badan Kesbangpol kerap melakukan kegiatan akan tetapi terkesan ditutupi seperti yang dilakukan baru – baru ini di Aula kantor Walikota Sabang, yakni Rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019.
Sejumlah pekerja pers di Sabang menyayangkan atas sikap lembaga pemerintah tersebut pasalnya, dinilai para awak media. Badan Kesbangpol Kota Sabang itu terkesan anti wartawan, maka diharapkan kepada Walikota Sabang agar dapat menempatkan jabatan pejabat yang mengerti terhadap tugas secara keseluruhan.
Karena dalam kurun waktu beberapa tahun Badan Kesbangpol Kota Sabang, terlihat menjaga jarak dengan awak media dan tertutup informasi yang seharusnya diketahui publik. Untuk diminta kepada Walikota untuk menegur pejabat semacam itu, supaya nama baik pemerintah daerah tidak terbawa – bawa.
Sementara dalam rapat dimaksud Asisten I Andre Berdasarkan peraturan Mendagri nomor 42 tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial tentunya punya tupoksi kesaharian yang diemban selama ini, dengan terbentuknya tim diharapkan bisa saling berbagi informasi dalam rangka penyelesaian permasalahan dimasyarakat yang muncul dipermukaan.
“Jika ada hal yang berpotensi menuju perpecahan ataupun konflik sosial, bila ini kita biarkan terjadi ditengah-tengah masyarakat dapat berimbas munculnya hal hal yang tidak kita inginkan dasar inilah tim penanganan konflik sosial dibentuk oleh Walikota Sabang”, katanya.
Dandim 0112/Sabang Letkol Czi. Adang menyampaikan, apa yang harus dilakukan dan dikerjakan sesuai amanat peraturan Mendagri nomor 42 tahun 2015, dimana amanat tersebut berasal dari negara untuk bangsa maka sebelum melangkah lebih jauh tentang persoalan konflik sosial perlu dipahami dulu tugas masing – masing., jelas Damdim
Hal lain yang disampaikan pihak TNI AL menyebutkan, berbicara tapal batas, sebagaimana kita ketahui bersama dari daratan sampai lautan adalah notabenenya milik masyarakat, upaya kita bagaimana agar konflik tidak terjadi, bila terjadi segera mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan
mengawasi penanganan konflik di Kota Sabang. Memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya
konflik dan upaya penanganannya. Melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan
dini. (Jalal).















