Sehingga, lanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2024, Haili Yoga menyampaikan pengunduran diri dar Pj Bupati Bener Meriah. Maka secara administratif jabatan Sekda menjadi kosong. Berikutnya, pada tanggal 16 Juli 2024, Pj Bupati Bener Meriah, menunjuk Riswandika Putra mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Haili Yoga paska mengundurkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan, penunjukan Plh Sekda merupakan kewenangan kepala daerah untuk menentukan siapa yang dianggap mampu untuk membantu tugas kepala daerah. Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018, disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, maka kepala daerah menunjuk Plh Sekretaris Daerah.
“Penunjukan Plh Sekda telah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ditunggangi oleh kepentingan politik pihak manapun. Bahkan, Pj Bupati Bener Meriah memastikan bahwa seluruh jajaran ASN Bener Meriah bersikap netral pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024,”sebut Kadiskominfo ini.
Dan upaya tersebut juga sudah dilakukan oleh Pj Bupati Bener Meriah dengan mengunjungi 10 kecamatan serta bertemu dengan 232 Reje kampung dalam mensosialisasikan pemilu jujur dan adil sekaligus menyerap masukan pemikiran dari para reje terhadap persoalan -persoalan di wilayah reje masing. (AR)




