REDELONG (MA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah memberikan penjelasan terkait dengan adanya pengisian jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Penggantian Pj Sekda Pemkab Bener Meriah sempat menjadi polemik di tengah masyarakat sehingga perlu untuk diluruskan.
Pj Bupati Bener Meriah melalui kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Ilham Abdi, kronologis pengisian jabatan Plh Sekda Pemkab Bener Meriah diawali dengan adanya pergantian Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah yang dilakukan pada 14 Juli 2024 lalu, sehingga secara otomatis, Pj Bupati Haili Yoga kembali menjabat sebagai Sekda dan SK Pj Sekda yang dijabat Khairmansyah tidak berlaku lagi.
“Sebab, dalam SK perpanjangan Pj Sekda berbunyi, paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan atau sampai dengan aktifnya kembali Sekretaris daerah melaksanakan tugas,” Ilham Abdi.
Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2024, Haili Yoga menyampaikan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Bener Meriah serta dari jabatan sebagai Sekda dan sebagai ASN.
Sebelumnya, sebut Ilham Abdi, Haili Yoga sempat menyampaikan pengunduran diri pada tanggal 12 Juli 2024 dari jabatan Pj Bupati Bener Meriah dan Sekda serta ASN kepada Gubernur Aceh. Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 5, pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Daerah dan ASN tersebut belum dapat diproses karena pengunduran diri Sekda disampaikan kepada Pj Bupati Bener Meriah.




