Oleh: Alizamzami
TAHUN anggaran 2024 meninggalkan catatan kelam bagi tata kelola keuangan di Kabupaten Aceh Selatan.
Dari total target anggaran Rp.1,602 triliun, yang terealisasi hanya Rp1,366 triliun. Selisih Rp.236 miliar bukan sekadar sisa anggaran, melainkan simbol nyata dari sistem yang gagal menyentuh kebutuhan publik.
Dan yang paling layak disorot adalah para teknokrat di balik anggaran yaitu TAPD dan BPKD. Keduanya kelembagaan ini diibaratkan sebagai mesin penggerak yang macet.
TAPD dan BPKD bukan lembaga administratif biasa. Mereka adalah jantung dari seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
TAPD menyusun arah belanja, sedangkan BPKD memastikan uang itu mengalir dan digunakan untuk sektor prioritas.
Ketika keduanya gagal menjalankan tugas, maka implikasinya sangat serius, dari pembangunan yang tertunda, pelayanan publik yang terganggu, hingga hilangnya kepercayaan publik.
Pertanyaannya, mengapa anggaran bisa tidak terserap dalam jumlah sebesar itu?
Jawabannya, terletak pada dua kemungkinan besar.
Pertama, perencanaan anggaran yang tidak realistis, asumsi pendapatan terlalu optimis, target belanja tidak disusun berdasarkan kapasitas real.
Kedua, pelaksanaan program yang buruk, keterlambatan tender, buruknya koordinasi antar OPD, atau lemahnya fungsi pengawasan dan kendali.




