Sejak dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 17 Tahun 2013, KKR Aceh bertugas mengungkap kebenaran atas pelanggaran HAM selama konflik bersenjata di Aceh. Namun, dalam perjalanannya, berbagai kendala, terutama terkait pendanaan dan dukungan politik, masih menjadi hambatan.
Sulaiman Manaf berharap, dengan kepemimpinan yang kuat dan dukungan berbagai pihak, Aceh dapat benar-benar mendapatkan hak-haknya sesuai MoU Helsinki serta mewujudkan keadilan transisi yang bermartabat.
“Ini bukan hanya tentang masa lalu, tapi juga tentang masa depan Aceh yang damai dan sejahtera,” pungkasnya. (Red/MU)




