5. Menggugat Monopoli Pertamina ke Mahkamah Konstitusi
Jika terbukti ada unsur price fixing dan monopoli yang merugikan rakyat Aceh, maka pemerintah Aceh harus menggugat kebijakan Pertamina yang bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pertamina Harus Bertanggung Jawab, Monopoli BBM Itu Ilegal!
Sulaiman juga mengkritik keras dugaan persekongkolan Pertamina dalam mengontrol harga BBM di Indonesia.
Menurutnya, tindakan Pertamina yang menekan SPBU swasta seperti Vivo dan Shell untuk menyesuaikan harga dengan Pertalite adalah bentuk price fixing yang jelas melanggar hukum.
“Jika Pertamina terbukti memaksa perjanjian harga dengan Vivo dan Shell, ini adalah bentuk monopoli yang bisa dikenakan sanksi pidana. Kita tidak bisa membiarkan rakyat terus diperas hanya demi keuntungan segelintir elit di Pertamina,” tegasnya.
Sulaiman mengingatkan bahwa dalam hukum internasional, praktik price fixing adalah kejahatan ekonomi.
Di banyak negara, perusahaan yang terbukti melakukan kolusi harga dapat dikenai denda miliaran dolar dan direstrukturisasi agar tidak lagi menjadi monopoli.
“Kalau negara ini benar-benar serius ingin membersihkan BUMN dari korupsi, maka seharusnya Pertamina direstrukturisasi, bukan sekadar menangkap beberapa pejabat sebagai kambing hitam. Uang rakyat yang hilang itu mencapai Rp1 kuadriliun, bukan angka kecil. Ini bukan sekadar markup biasa, ini adalah skandal ekonomi terbesar dalam sejarah!” ujar Sulaiman dengan nada geram.




