TAKENGON, (MA) – Kantor Imigrasi Takengon melaksanakan pemusnahan 13.214 arsip dan ini dilakukan yang pertama kali dalam sejarah dilaksanakan oleh Imigrasi Takengon, kata Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Takengon Jamaluddin, Selasa,(6/12/2022).
Pemusnahan arsip tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Jamaluddin, Kepala Tata Usaha Gamvinoza, serta juga disaksikan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Sub Koordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Emon A. Kohar, Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekjen Didit, dipandu saksi dari Kanwil Kepala Bidang Hukum dan Ham Kanwil Aceh Bukhari, dan Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Aceh Misri.
“Kita lakukan pemusnahan arsip ini, kita lihat makin hari makin meningkat jumlah permohonan pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon yang berdampak pada arsip terus meningkat sehingga volume kapasitas ruang penyimpanan sudah tidak memadai, saling tumpang tindih serta sulitnya petugas dalam mencari berkas seperti arsip aktif dan inaktif sesuai jangka retensi arsip,” ujar Jamaluddin.
Pemusnahan arsip ini, kata Jamaluddin, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2013, tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/347/2022 tanggal 17 November 2022.
Lanjutnya, Persetujuan Pemusnahan Arsip, berdasarkan Surat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.6-UM.02.02-179 tertanggal 17 November 2022.” Yang kita lakukan Pemusnahan arsip Fisik, Arsip Substantif Periode Tahun 2013 sampai dengan 2018 pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon yang berjumlah 13.214 (Tiga Belas Ribu Dua Ratus Empat Belas) Map atau berkas,” sebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon ini.
Sementara itu, Gamvinoza selaku Kaur Tata Usaha menjelaskan bahwasanya telah menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab bertujuan efektifitas dan efisiensi nya tata kelola kearsipan bagi Kantor Imigrasi Takengon menjadikan Imigrasi Takengon selalu berprestasi dan semoga bisa kegiatan ini bisa dijadikan contoh bagi UPT lain yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Kita harapkan Kantor Imigrasi Takengon ini menjadikan Imigrasi selalu berprestasi dan semoga kegiatan ini bisa dijadikan contoh bagi UPT lainnya,” pungkasnya.(R).




