BANDA ACEH | MA — Kegaduhan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, menyeruak hingga ke daerah-daerah. Bukan tanpa sebab, kontroversi revisi regulasi ini lantaran dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, Rabu, (26/3) mengatakan, selain berpotensi mengancam kebebasan pers, juga disebut-sebut membatasi independensi jurnalisme, serta menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Menurutnya, beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran, yang berpotensi membungkam jurnalisme kritis dan mengurangi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Muktarrudin.
“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” lanjut Muktar.
Selain itu, SPS Aceh menyoroti upaya untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media, yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers sesuai dengan UU Pers yang berlaku.




