Soal Utang, TA Khalid: Itu Urusan Perusahaan

Dokumen terkait utang perusahaan milik TA Khalid. Foto: Net
Dokumen terkait utang perusahaan milik TA Khalid. Foto: Net

BANDA ACEH | AP – Sering dikait-kaitkan dengan kredit macet puluhan miliar, calon wakil gubernur Aceh T.A Khalid membantah dirinya terlibat, menurutnya itu merupakan isu lama yang sengaja dimunculkan kembali oleh oknum tertentu untuk menjatuhkan dirinya.

“Itu bukan isu baru, dan tidak ada sangkut paut dengan pribadi saya,” ujar TA Khalid pada saat mendaftar di ke KIP Aceh, Kamis (22/9).

Ketua DPW Gerindra Aceh itu menegaskan persoalan kredit macet itu, menurutnya itu urusan perusahaan bukan atas nama pribadinya, jika memang masih ada utang piutang itu tanggung jawab perusahaan.

“Mereka juga tahu ini kasus ini tidak sangkut paut dengan pribadi saya, mungkin karena ada rasa kegalauan, sengaja membuat isu ini, karena tidak ada jalan lain bagi mereka selain untuk memfitnah,” katanya di depan wartawan.

TA menambahkan pilkada ajang memilih pemimpin yang baik, maka pilihlah pemimpin yang baik, buka yang menyebarkan fitnah untuk kandidat lain.

Pakaian pasangan Cagub dari PA, Muzakir Manaf dan Cawagub dari Partai Gerindra TA Khalid berpakaian mirip ulama besar lengkap surban menjulang saat mendaftar ke KIP Aceh, Kamis 22 September 2016. Foto: BNC
Pakaian pasangan Cagub dari PA, Muzakir Manaf dan Cawagub dari Partai Gerindra TA Khalid berpakaian mirip ulama besar lengkap surban menjulang saat mendaftar ke KIP Aceh, Kamis 22 September 2016. Foto: BNC

Sebelumnya, sebuah sumber dari internal Partai Aceh menyebutkan, TA Khalid bakal akan gagal maju sebgai Calon Wakil Gubernur Aceh mendampingi Cagub Muzakir Manaf pada Pilkada 2017 nanti.

“Ada kemungkinan TA Khalid gagal dampingi Mualem di Pilgub nanti karena ada sesuatu hal,” ujar sumber anonim itu seperti diberitakan Rabu,  21 September 2016.

Sumber itu juga membeberkan beberapa penyebab Ketua DPW Gerindra Aceh. TA Khalid gagal maju sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh, salah satunya adalah yang bersangkutan pernah tersandung kasus kredit macet mencapai puluhan miliar dari sebuah bank milik pemerintah lokal.

“Saudara T.A.Khalid masih dalam kaitan tunggakan Kredit di sebuah Bank di Aceh,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber,  T.A.Khalid ini awalnya tidak mendapat Surat Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara karena kasus tunggakan kredit, tetapi saat ini sebuah sumber menyebutkan, T.A.Khalid sudah mengantongi Surat dari Pengadilan TUN di Aceh.

“Jika sampai malam ini pukul 10.30WIB tidak mendapat surat dari TUN maka calon wakil yang akan diajukan yang baru mendampingi Muzakir Manaf adalah yang bisa menjadi penyeimbang bagi Paslon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah dan Tarmizi Karim-T.Machsalmina Ali,” beber sumber itu.

BACA JUGA...  DPW PKB Pujakesuma Aceh Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo-Gibran

Menurut sumber lain menyebutkan nama pengganti TA Khalid seandainya dia benar-benar terganjal maju di Pilkada nanti, salah satunya adalah mantan Sekda Aceh, T.Setia Budi.

“Kalau bukan Abu Razak, kemungkinan besar Pak Setia Budi, beliau pernah menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Aceh dari tahun 2009 hingga 2013,” sebut sumber itu.

Sumber itu juga memprediksikan bila saat mendaftar nanti terjadi isu bahwa T.A.Khalid ini gagal mendapat surat dari TUN dan secara serta merta akan menggugurkan pasangan Muzakir Manaf maka akan ada koalisi besar bergabungnya kubu Muzakir Manaf ke Calon Gubernur Aceh Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

“Bahwa dinyatakan adanya sebuah keinginan dari Pusat agar calon ini tidak naik menjadi Gubernur Aceh karena mantan Anggota Gerakan Aceh Merdeka,” sebut sumber.

Sebuah akun facebook bernama Irwandi Yusuf yang memasang foto mirip Cagub Irwandi Yusuf juga ikut menguatkan informasi tersebut. “Kejutan Malam ini, Tgl 21 September 2016. Perkiraan saya, TA Khalid Digantikan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak),” ngoceh akun itu.

Seperti diketahui, hingga saat ini Balonwagub Aceh T.A.Khalid belum melunasi kreditnya di sebuah Bank di Aceh. Belum diketahui apa penyebab TA Khalid gagal bayar kredit, padahal yang bersangkutan pernah menjadi Ketua DPRK Lhokseumawe dan berasal dari keluarga kaya raya.

Terkait isu kandidat terlibat kredit macet, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada mengatakan disinyalir yang bersangkutan (TA. Khalid) hingga saati ini terkendala terkait hutang piutang dengan Bank Aceh.

“Kalau tidak diselesaikan maka TA Khalid akan berpotensi gagal untuk maju pada pilkada 2017 nanti,” ujar Aryos seperti dikutip Liputan Rakyat.com, Kamis (22/09) .

Aryos menjelaskan, potensi gagal yang dimaksudkan tersebut tertera jelas pada pasal 67 huruf (M) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk maju menjadi sebagai kandidat adalah tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.

BACA JUGA...  Jerat Wartawan Pakai UU ITE, IWO Nilai Polda Aceh Salah Alamat

“Tidak sebatas itu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala daerah di wilayah khusus (Aceh, DKI Jakarta,Papua dan Papua Barat) Pasal 21 ayat (1)  huruf K :  juga dituliskan bahwa calon kepala daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf o,” beber Aryos

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyawan mengatakan pembuktikan bebas dari utang dapat dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari pengadilan niaga kepada CNN indonesia pada Pilkada 2015 lalu.  Apabila tak dapat mengantongi surat bebas utang, maka calon kepala daerah tak dapat melanjutkan ke jenjang administrasi berikutnya. Surat tersebut disertakan dalam berkas administrasi bakal pasangan calon kepala daerah dalam pendaftaran yang dibuka oleh KPU.

Untuk konteks Aceh bila belum ada pengadilan niaga, maka surat bebas hutang piutang itu dapat dikeluarkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon. . Untuk mengantongi surat tersebut, para calon kepala daerah harus dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon selama lima tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakjan pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon terdaftar” terang aryos.

Berdasarkan data dari pihak Bank Aceh, ditemukan bahwa Ir. H. TA. Khalid memiliki hutang sejumlah Rp. 20. 828. 947. 442,- (Dua puluh miliyar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

“Sampai detik ini, bakal calon wakil gubernur Aceh Ir. H. TA. Khalid yang berpasangan dengan Muzakir Manaf masih tersangkut hutang piutang dengan Bank Aceh cabang Lhokseumawe. Dapat disimpulkan bahwa calon yang diusung oleh Partai Aceh dan Partai Gerindra itu berpotensi melanggar pasal 67 huruf (m) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Kondisi demikian membuat dirinya terancam gagal” terang Aryos.

BACA JUGA...  PAN Aceh Tegaskan, Dukungan Mereka Hanya Untuk Mualem

Menurut Aryos, UUPA berpotensi dilanggar oleh T. A Khalid, seharusnya dirinya meluruskan ke publik terkait status hutangnya. Sehingga publik tidak menafsirkan buruk terhadap dirinya. Jika tetap tidak diluruskan issue hutang piutang T.A. Khalid berpotensi sekali dijadikan alat kampanye negatif (black campaign).

Masih menurut Aryos patut di duga jika secara persyaratan dan ketentuan hukum dilanggar terkait hutang piutang T. A. Khalid, maka Komisi Independent Pemilihan Aceh wajib melakukan pengecekan persyaratan dan ketentuan yang menjerat T.A. Khalid. Jikalau tetap diloloskan KIP sebagai penyelenggara dapat terjerat dilaporkan kepada DKPP dan Panwaslih  karena meloloskan calon yang melanggar ketentuan peraturan perundangan, demikian Aryos.

Meskipun dikaitkan dengan kredit macet, dengan pakaian mirip ulama besar dan bersurban menjulang, TA Khalid yang berpasangan dengan calon gubernur Aceh, Muzakir Manaf tiba juga di kantor KIP Aceh, Jalan T Nyak Arief, Lingke, Banda Aceh, sekira pukul 10.40 WIB, Kamis 22 September 2016. Kedatangan mereka hanya satu tujuan, mendaftar supaya bisa ‘berlaga’ di Pilkada Aceh tahun 2017 nanti.

Pakaian yang digunakan TA Khalid gamis warna putih, sedangkan massa pendukungnya berpakaian biasa saja dan ada juga yang menggunakan pakaian khas Partai Aceh. Belum diketahui kenapa pasangan Mualem TA itu memilih pakaian mirip ulama itu padahal sebelumnya mereka lebih menyukai pakaian adat Aceh, seperti pada Pilkada sebelumnya.

Kehadiran mereka sudah ditunggu banyak orang termasuk para komisioner KIP Aceh, aparat keamanan dan para wartawan.

Terlihat dalam rombongan pasangan Mualem-TA Khalid sejumlah pimpinan dan tokoh partai pengusung dan pendukung, seperti pimpinan PBB, PKS dan juga tokoh lainnya. [LRC|BNC|MU]