Soal Izin Pulau Reklamasi, Ahok Kembali Kalah di PTUN

Minggu, 9 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l AP-Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutusakn mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta

Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.

“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.

BACA JUGA...  Hadiri Kenduri Maulid, Anggota DPD RI : Ahok Over Akting

PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.

Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.

*Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL*.

PTUN menyebutkan : *Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K)*.

BACA JUGA...  Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag, Kejati dan BPN Aceh Kerjasama

Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.

Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.

Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.

BACA JUGA...  Kasus Dugaan Pemotongan Dana Banjir Naik Kelas

Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi

Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini. (Sumber: Lingkarannews. Com)

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB

FEATURE

Media dan Hulu Migas, Perkuat Pemahaman Energi

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:56 WIB

Anggota DPRK Asel Mistan Aulia (kanan) meninjau Irigasi Paya Dapur Kluet Timur bersama tim BPBD setempat, Jumat, (11/9/2026).(Poto/media eh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Irigasi Tertutup Lumpur, 1.900 Hektare Sawah Terancam 

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:50 WIB

RAGAM BERITA

Bursa Ketum PWI Sumut 2026 Memanas

Sabtu, 12 Sep 2026 - 19:42 WIB

OPINI

Dari Ruang Curhat

Sabtu, 12 Sep 2026 - 09:38 WIB