Jakarta l AP-Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutusakn mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta
Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.
“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.
PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.
Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.
*Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL*.
PTUN menyebutkan : *Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K)*.
Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.
Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.
Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.
Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi
Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini. (Sumber: Lingkarannews. Com)