Soal Izin Pulau Reklamasi, Ahok Kembali Kalah di PTUN

Minggu, 9 April 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l AP-Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutusakn mencabut ijin reklamasi 3 (tiga pulau) yaitu pulau F, I dan K di teluk Jakarta

Hakim ketua untuk perkara Pulau F, Baiq Yuliani menyatakan izin pulau F cacat hukum sehingga harus dicabut.

“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2268 tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tanggal 22 Oktober 2015,” kata Baiq saat membacakan putusan.

BACA JUGA...  Polres Tetapkan Sabang Sebagai Kawasan Wisata Nyaman dan Aman

PTUN juga mewajibkan tergugat I yaitu Gubernur DKI Jakarta mencabut Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2268 tahun 2015.

Dalam tiga perkara tersebut, secara garis besar majelis hakim mempertimbangkan ada cacat prosedur dalam penerbitan izin.

*Cacat itu antara lain izin reklamasi tidak diumumkan, serta tidak melibatkan sebagian warga terdampak ketika menggelar konsultasi publik AMDAL*.

PTUN menyebutkan : *Gubernur DKI juga tidak mendasarkan izin reklamasi pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K)*.

BACA JUGA...  Sidang Ahok ke-17 Panas.!! Jawaban Terduga Penista Agama Plin-plan

Tiga perkara ini diputus oleh hakim Baiq Yuliani, Arif Pratomo, dan Adi Budi Sulistyo yang bergantian sebagai hakim dan anggota dalam tiap perkara.

Putusan ini sangat emosional bagi nelayan. Sebagian nelayan nampak menangis dan melakukan sujud syukur baik ketika hakim membacakan putusan Pulau F, I, atau K.

Puluhan nelayan dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung pengadilan sejak siang.

BACA JUGA...  Kasus Ubi Kayu BAS dan Janji Manis Wagirun Berbuah Petaka Anggota Poktan

Kemenangan Nelayan pada sidang PTUN tersebut minim sorotan pemberitaan media agar masyarakat Jakarta minimal paham bahwa proyek reklamasi yang dikerjakan banyak mengundang kontroversi

Sejak dari proses pengerjaannya yang menyulitkan para nelayan hingga tinjauan AMDAL nya sering tidak digubris oleh Pemprov DKI, jadi kemenangan nelayan di PTUN ini menjadi sebuah berkah akan kebenaran yang dinanti selama ini. (Sumber: Lingkarannews. Com)

Berita Terkait

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa saat melihat data administrasi terkait bantuan bencana di sebuah Laptop.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Kita Perjuangkan KK Gantung

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:44 WIB

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB