Anehnya lagi nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening. Hal tersebutlah kami datang untuk mengkomfirmasi ke pihak Bank Mandiri Taspen.
Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cab. Lhok Seumawe merampas smarphon wartawan dan menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Bank setempat di Jln. A. Yani Kota Langsa, Selasa (28/1) sore
Adapun wartawan yang ingin melakukan komfirmasi saat itu yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang) Harian Realitas, Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) Puja TV dan Munawar, ST (Sekretaris PWI Kota Langsa) dari Harian Waspada.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Langsa Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis kekerasan merampas hand phone atau kamera itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa itu dinilai AJI sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalis. AJI menyatakan akan melaporkan intimidasi itu ke Polres Kota Langsa. Demi keadilan dan demokrasi, para pelaku harus diproses dan diadili.
“Secara pribadi teman-teman wartawan memaafkan, tapi ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ada tindakan kejahatan yang selesai dengan kata maaf, mungkin tidak ada isinya penjara,” ujarnya. (Mustafa).




