Smartphone Wartawan Dirampas Bank Mantap

Sebenarnya, nawaitu kami datang ke bank itu untuk konfirmasi biar beritanya yang kami dengar tidak sepihak. Terkait masalah pencairan kredit salah seorang nasabah berinisial Buhanuddin, 56, warga Tanjong Geulumpang Kecamatan Sekrak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan pensiunan PNS.

Dimana pinjaman yang disetujui pihak bank itu sebesar Rp.124 juta namun nasabah tersebut hanya menerima sebesar Rp.26 juta dengan dua kali penarikan, masa pinjaman selama 19 tahun.

BACA JUGA...  Curhat Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto Perkuat Silaturrahmi

Anehnya lagi nasabah selama dua tahun lebih tidak memegang buku rekening. Hal tersebutlah kami datang untuk mengkomfirmasi ke pihak Bank Mandiri Taspen.

Perwakilan Pimpinan Bank Mandiri Taspen Cabang Lhokseumawe merampas smarphon wartawan dan menghalang halangi tugas jurnalistik sejumlah wartawan saat hendak melakukan peliputan di Kantor Bank setempat di Jln. A. Yani Kota Langsa, Selasa sore kemarin

BACA JUGA...  Peringati Tragedi Simpang KKA, Aktivis Pegiat HAM Tuntut Keadilan Bagi Para Korban

Adapun wartawan yang ingin melakukan komfirmasi saat itu yakni Saiful Alam, SE (Anggota PWI Aceh Tamiang) Harian Realitas, Mustafa Rani (Ketua AJI Kota Langsa) Puja TV dan Munawar, ST (Sekretaris PWI Kota Langsa) dari Harian Waspada.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Mustafa Rani mengatakan, tindakan menghalang halangi tugas wartawan/jurnalis kekerasan merampas hand phone atau kamera itu jelas telah melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.