HUKOM  

Sidang Perkara Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum: Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Para kuasa hukum lakukan foto bersama diantaranya, Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim,SH.,MH, Rahmat Fadhli,SH., MH, Gibran Z Kausar, SH, M.Tamliho Harahap, SH, Fadhel Adyaksa P., SH, Khairul Akmal, SH.

“Oleh karena itu menurut pihak kami, sudah seharusnya JPU harus mendakwa juga saudara ZARLIANSYAH, ST M.Si sebagai tersangka utama dalam perkara ini, karena dia lah yang paling bertanggungjawab dalam proyek ini. Dimana selain tupoksinya sebagai KPA, saudara Zarliansyah, ST.,M.Si ini juga yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama kontraktor pelaksana,”tegas Kasibun Daulay.

BACA JUGA...  Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional

Penasihat Hukum lainnya, Gibran Z. Qausar menyoroti kualitas dakwaan JPU dari segi pembayaran prestasi kerja dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang mana menurutnya disitu sudah terang dan jelas diatur mengenai hubungan kontraktualnya.

“Siapa yang berkontrak dia yang membayar. Dokumen tagihan, laporan, dan foto lapangan itu disiapkan oleh penyedia/kontraktor diajukan kepada KPA dan dengan diawasi oleh Konsultan Pengawas, dan PPTK hanya meneruskan dokumen-dokumen itu kepada KPA,” ujar Gibran.

BACA JUGA...  Saat Pencambukan, Illiza Diminta Jangan Banyak Bicara Lagi

Rahmat Fadhli, Penasihat Hukum lainnya menambahkan bahwa dalam kedua paket proyek jalan tersebut terdiri dari dua PPTK yang berbeda, namun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijabat oleh satu orang yang sama yaitu Zarliansyah, ST.,M.Si. Sehingga pihaknya menduga ada semacam upaya pembiaran dari JPU untuk tidak menjerat KPA tersebut.