HUKOM  

Sidang Perkara Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum: Dua PPTK Bantah Dakwaan JPU

Para kuasa hukum lakukan foto bersama diantaranya, Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim,SH.,MH, Rahmat Fadhli,SH., MH, Gibran Z Kausar, SH, M.Tamliho Harahap, SH, Fadhel Adyaksa P., SH, Khairul Akmal, SH.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum keliru, JPU tidak menguraikan peristiwa pidana secara jelas dan utuh terkait tupoksi para pelaku dan pejabat pada pelaksanaan proyek tersebut. Sehingga mengakibatkan dakwaan tersebut menjadi kabur (obscuur libel) dan salah orang (error in persona). Maka sudah seharusnya dakwaan tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Faisal Qasim,SH.,MH.

BACA JUGA...  HUT Bhayangkara Ke 73, Polres Sabang Tabur Bunga Ke Laut

Lebih lanjut, Penasihat Hukum lainnya Kasibun Daulay secara bergantian membantah dakwaan JPU, Ia menyoroti kualitas dakwaan JPU khususnya terkait peran KPA pada dua kegiatan itu. yang mana menurut ia dalam dakwaannya seolah KPA dibiarkan lepas tanggung jawab begitu saja oleh JPU.

“Terlebih kekeliruan yang nyata menurut kami adalah bahwa JPU memposisikan seolah-olah PPTK dalam proyek ini adalah berperan sebagai KPA secara tupoksi, padahal yang punya kewenangan dan kendali penuh atas proyek itu adalah KPA, karena dia tandatangan kontrak pekerjaan dan ia pula yang menyetujui pembayaran uang pekerjaan.” ujar Kasibun dengan nada sedikit meninggi.

BACA JUGA...  PON 2024 Berbenturan dengan Pilkada Serentak, DPR RI Minta Ketegasan Pemerintah 

Menurut Kasibun, tupoksi PPTK dalam setiap pengadaan barang dan jasa adalah hanya pada tataran membantu tugas yang aslinya ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi seharusnya perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak yaitu KPA dalam hal ini, tidak dipidana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 51 (1) KUHP yang biasa disebut ambitelijk bevel.