SUMBA TIMUR (MA) — Sertipikat tanah ulayat kini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi penjaga warisan budaya bagi masyarakat adat di berbagai pelosok negeri. Di tengah derasnya arus modernisasi dan perebutan lahan, sertipikat menjadi bukti pengakuan negara terhadap hak-hak adat, memastikan tanah leluhur tetap lestari dan tidak berpindah tangan.
Di perbukitan hijau yang luas, kuda-kuda berlarian bebas di bawah langit timur Nusa Tenggara, sementara deretan Uma Mbatangu, rumah adat beratap tinggi yang menjulang ke langit, menjadi penanda kuat bahwa tradisi masih hidup di sana.
Namun bagi masyarakat adat, menjaga budaya tak cukup hanya dengan melestarikan simbol dan ritual. Mereka juga membutuhkan pengakuan hukum atas tanah ulayat—tanah warisan nenek moyang yang menjadi penopang identitas mereka.
Langkah inilah yang kini diambil oleh masyarakat Tandula Jangga melalui program sertipikasi tanah ulayat yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025 lalu.
Ia menegaskan, negara hadir untuk melindungi tanah adat agar tidak hilang ditelan waktu, tidak diklaim oleh pihak luar, dan tetap menjadi bagian dari jati diri masyarakat adat.




