Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya

Sertipikat
Masyarakat adat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, berdiri di depan rumah adat Uma Mbatangu yang menjulang tinggi. Sertipikat tanah ulayat menjadi simbol pengakuan negara atas tanah warisan leluhur yang terus dijaga turun-temurun. (Foto: Dok. ATR/BPN)

SUMBA TIMUR (MA) — Sertipikat tanah ulayat kini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi menjadi penjaga warisan budaya bagi masyarakat adat di berbagai pelosok negeri. Di tengah derasnya arus modernisasi dan perebutan lahan, sertipikat menjadi bukti pengakuan negara terhadap hak-hak adat, memastikan tanah leluhur tetap lestari dan tidak berpindah tangan.

BACA JUGA...  Usman Lamreung: Saya Dukung Pembangunan RSU Siron Dialihkan

Di perbukitan hijau yang luas, kuda-kuda berlarian bebas di bawah langit timur Nusa Tenggara, sementara deretan Uma Mbatangu, rumah adat beratap tinggi yang menjulang ke langit, menjadi penanda kuat bahwa tradisi masih hidup di sana.

Namun bagi masyarakat adat, menjaga budaya tak cukup hanya dengan melestarikan simbol dan ritual. Mereka juga membutuhkan pengakuan hukum atas tanah ulayat—tanah warisan nenek moyang yang menjadi penopang identitas mereka.

BACA JUGA...  Empat Tahun jadi Lahan Terlantar, Sukaramai Satu Paceklik Gabah

Langkah inilah yang kini diambil oleh masyarakat Tandula Jangga melalui program sertipikasi tanah ulayat yang difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025 lalu.

BACA JUGA...  Perkembangan Penanganan Covid-19 Bervariasi di Tiap Pulau

Ia menegaskan, negara hadir untuk melindungi tanah adat agar tidak hilang ditelan waktu, tidak diklaim oleh pihak luar, dan tetap menjadi bagian dari jati diri masyarakat adat.