Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya

Sertipikat
Masyarakat adat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, berdiri di depan rumah adat Uma Mbatangu yang menjulang tinggi. Sertipikat tanah ulayat menjadi simbol pengakuan negara atas tanah warisan leluhur yang terus dijaga turun-temurun. (Foto: Dok. ATR/BPN)

Menjaga Warisan dari Ancaman Zaman

Bagi masyarakat Desa Tandula Jangga, sertipikasi tanah ulayat bukan semata urusan administratif. Ia adalah benteng terhadap perubahan zaman, sekaligus perisai dari ancaman klaim atau alih fungsi yang mengikis makna warisan leluhur.

Perbukitan tempat mereka menggembalakan kuda bukan hanya lanskap geografis, tetapi juga lanskap spiritual. Setiap jengkal tanah menyimpan cerita tentang nenek moyang, tentang keberanian menjaga adat, dan tentang keyakinan bahwa budaya tidak boleh menjadi korban pembangunan.

BACA JUGA...  Soal Aceh, Anggota DPRA: Kepala Dilepas Ekor Dikekang

Kini, dengan sertipikat tanah ulayat, mereka memiliki jaminan legal sekaligus moral bahwa warisan budaya akan tetap lestari. Negara hadir, bukan untuk mengambil alih, melainkan untuk memperkuat—agar tanah adat tetap hidup, menjadi penjaga jati diri bangsa di tengah dunia yang kian seragam.(R)