Kombes Pol T Saladin mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan P21 dan dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Sedangkan untuk berkas perkara beserta barang buktinya, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, pada Selasa mendatang tepatnya pada tanggal 7 Mei 2019,” ujar Saladin.
Ia juga menjelaskan, untuk kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan jalan dua jalur, yaitu. CA alias A, ST, dan M alias I, dari keempat tersangka ini, tiga diantaranya adalah, rekanan, sedangkan SM alias TS adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengaudit Keuangan, mencapai Rp.6 miliar. Adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, terkait pengerjaan pembangunan jalan dua jalur dari Kutacane hingga perbatasan Sumatera Utara yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Dirreskrimsus polda Aceh ini.




