Kombes Pol T Saladin : Kasus Korupsi Jalan Dua Jalur Kuta Cane Sudah P21

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin, saat menggelar konfrensi pers bersama awak media di  Mapolda Aceh, Kamis, 2 Mei 2019.

Ia juga menjelaskan, untuk kasus tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan jalan dua jalur, yaitu. CA alias A, ST, dan M alias I, dari keempat tersangka ini, tiga diantaranya adalah, rekanan, sedangkan SM alias TS adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham dan TIMPORA Operasi Bersama Awasi Pekerja Asing di Pantai Barat Aceh

Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengaudit Keuangan, mencapai Rp.6 miliar. Adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, terkait pengerjaan pembangunan jalan dua jalur dari Kutacane hingga perbatasan Sumatera Utara  yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Dirreskrimsus polda Aceh ini.