Kombes Pol T Saladin : Kasus Korupsi Jalan Dua Jalur Kuta Cane Sudah P21

Saat memaparkan kasus tersebut, Kombes Pol T Saladin turut didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono.

Lanjutnya Saladin, tiga dari empat tersangka yang sudah kita tahan, ada satu tersangka lagi yang belum kita lakukan penahanan yaitu CA. “Belum ditahannya CA dikarenakan, adanya permintaan dari pihak pengacara yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, karena yang bersangkutan sedang sakit dan berada di luar Aceh,” ungkap Saladin.

BACA JUGA...  KPA Desak Bupati Aceh Selatan Batalkan Surat Ini

Sementara itu, pengacara CA sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh dan menyatakan akan hadir pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka pada 7 Mei 2019 mendatang. Karena saat ini, tersangka CA sedang sakit dan dirawat di luar Aceh,”  sebut Kombes Pol T Saladin yang juga mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

Untuk pembangunan jalan dua jalur ini, ada tiga tahap yang dibiayai oleh APBN pada tahun 2011 dengan anggaran Rp.19,5 miliar, APBA 2011 Rp.24,8 miliar, serta APBN 2012 Rp.17,8 miliar.

BACA JUGA...  RSUZA Adakan Simposium Bagi Dokter Bedah
Selanjutnya kepada empat tersangka ini, dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman empat hingga sampai 20 tahun penjara lamanya,” tutup Dirreskrimsus Polda Aceh ini. (Ahmad Fadil)